Kamis, 7 Mei 2026

Berita Seleb

Kasus Doktif vs Richard Lee: Polisi Tetapkan Dokter Samira sebagai Tersangka

Dokter Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Ist
PERSETERUAN- Doktif bersama mantan karyawan DRL saat menggelar jumpa pers secara daring. Doktif mengaku tak gentar menghadapi DRL 

Ia memperingatkan agar berhati-hati karena ada UU ITE, jika melemparkan tuduhan tanpa bukti di media sosial.

"Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data," kata Richard Lee.

'Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Richard menyayangkan opini negatif yang terus digiring terhadap dirinya di media sosial, diakuinya selama ini tetap diam bukan berarti dirinya bersalah. 

"Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah," bebernya.

"Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya," lanjut Richard Lee.

Selain membahas izin praktek, Richard juga memberikan klarifikasi soal riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan. 

"Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Saat itu aku mau lanjut belajar bisnis secara online karena pandemi," terang Richard Lee.

"Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar," katanya.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025.

Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” kata Igo. (m31)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved