Kamis, 7 Mei 2026

Berita Seleb

Tak Hanya Doktif Samira, Richard Lee Kini Berstatus Tersangka

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
TERSANGKA - dokter Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutur Reonald.

Baca juga: Kasus Doktif vs Richard Lee: Polisi Tetapkan Dokter Samira sebagai Tersangka

Ia belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait kronologi kasus tersebut.

Termasuk peran Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter Samira jadi Tersangka

Sebelumnya, Dokter Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.

Demikian yang disampaikan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Dwi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia menuturkan, Doktif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025). 

Kendati demikian, Doktif tak dilakukan penahanan lantaran pasal yang dipersangkakan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kami tidak lakukan (penahanan) karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” ucap Dwi. 

Penyidik berikutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Samira maupun Richard.

Keduanya dijadwalkan untuk bermediasi pada Selasa (6/1/2026) mendatang. 

Baca juga: Richard Lee Pilih Ikhlas Kehilangan Rp 10 Juta Usai Kontrak Kerjasama dengan Aldy Maldini

Samira bakal dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka apabila mediasi tak menyelesaikan kasus.

Dokter Richard Lee Bongkar Bukti

Dokter Richard Lee sebelumnya telah buka suara soal tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Doktif atau Dokter Detektif

Hal ini ramai di media sosial, ketika potongan video penjelasan Richard Lee di Youtube Denny Sumargo beredar.

Salah satu tudingan yang paling ramai diperbincangkan adalah terkait izin prakteknya sebagai dokter kecantikan. 

Richard Lee memperlihatkan bukti izin prakteknya yang masih berlaku hingga 2025. 

Ia menjelaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin adalah salah. 

"Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," ujar Richard Lee dikutip Tribunnews.com dari Youtube Denny Sumargo, Sabtu (14/12/2024).

Richard juga menanggapi cara Doktif dalam menyampaikan tuduhan-tuduhan tanpa data di media sosial. 

Ia memperingatkan agar berhati-hati karena ada UU ITE, jika melemparkan tuduhan tanpa bukti di media sosial.

"Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data," kata Richard Lee.

"Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Richard menyayangkan opini negatif yang terus digiring terhadap dirinya di media sosial, diakuinya selama ini tetap diam bukan berarti dirinya bersalah. 

"Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah," bebernya.

"Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya," lanjut Richard Lee.

Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama Tapi Cuek Saja, Barbie Ingatkan Richard Lee Jangan Sok Jagoan

Selain membahas izin praktek, Richard juga memberikan klarifikasi soal riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan. 

"Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Saat itu aku mau lanjut belajar bisnis secara online karena pandemi," terang Richard Lee.

"Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar," katanya.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025.

Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” kata Igo. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved