Kamis, 7 Mei 2026

Berita Seleb

Tak Hanya Doktif Samira, Richard Lee Kini Berstatus Tersangka

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
TERSANGKA - dokter Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutur Reonald.

Baca juga: Kasus Doktif vs Richard Lee: Polisi Tetapkan Dokter Samira sebagai Tersangka

Ia belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait kronologi kasus tersebut.

Termasuk peran Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter Samira jadi Tersangka

Sebelumnya, Dokter Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.

Demikian yang disampaikan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Dwi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia menuturkan, Doktif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025). 

Kendati demikian, Doktif tak dilakukan penahanan lantaran pasal yang dipersangkakan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kami tidak lakukan (penahanan) karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” ucap Dwi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved