Jumat, 24 April 2026

Berita Seleb

Ammar Zoni Beri Pernyataan Keras di PN Jakpus, Singgung BAP Polisi Cacat Hukum

Bintang sinetron Ammar Zoni meluapkan kekecewaannya, atas hasil persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang ia jalani.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
SIDANG - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika di dalam Rutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026) bersama lima terdakwa lainnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bintang sinetron Ammar Zoni meluapkan kekecewaannya, atas hasil persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang ia jalani.

Ammar Zoni secara blak-blakan mengaku dirinya mengalami tindakan tidak menyenangkan, berupa penindasan hingga penyiksaan selama proses pemeriksaan.

Pernyataan Ammar Zoni itu guna menjawab keterangan dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario yang mengklaim pihaknya tidak menggunakan kekerasan, penganiayaan, hingga tekanan saat melakukan pemeriksaan.

"Apa yang saya jalani itu nyata, ada penganiayaan dalam pemeriksaan. Salah satu kunci jawaban nya ada di CCTV," kata Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Mantan suami Irish Bella itu menegaskan CCTV akan jadi bukti yang membenarkan pernyataannya, bahwa ada dugaan penganiayaan dalam proses pemeriksaan.

"Karena penindasan, penyiksaan, dan segala macamnya ini kan ada di CCTV," ucap pria berusia 32 tahun itu.

Baca juga: Ammar Zoni Dapat Izin Dipindahkan dari Nusakambangan, Ini Kata Keluarga

Dalam persidangan memang ketegangan terjadi, adu argumen terlihat dari Ammar dan Mario, penyidik dari Polsek Cempaka Putih.

Ammar merasa mendapatkan intimidasi hingga siksaan, sementara Mario bersikeras petugas melakukan pemeriksaan tanpa kekerasan.

Emosi Ammar tampak memuncak ketika membahas saksi dari pihak kepolisian yang membantah adanya penyiksaan di bawah sumpah.

Ammar menilai saksi tersebut berlindung di balik nama besar institusi Polri dan berani bersumpah palsu atas nama Tuhan.

"Ya pasti tentulah (kecewa). Karena dia membawa nama institusi. Membawa nama institusi pasti dia enggak akan berani seenaknya... dan dia berani untuk menggadaikan nama dengan bahasa nama Allah, gitu loh," jelasnya.

"Berani untuk bersumpah di situ dan mengakui kalau tidak ada (penyiksaan)," sambungnya.

Atas dasar itulah, Ammar Zoni menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi dinilainya cacat hukum atau tidak sah.

"Makanya, satu-satunya kunci di sini adalah CCTV. CCTV ini pembuktian bagaimana kami disiksa, bagaimana kami diintimidasi di sini, gitu loh. Dan BAP itu tidak sah," ujar Ammar Zoni. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved