TAG
Kemensos
-
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp 32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
Senin, 23 Agustus 2021
-
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Senin, 23 Agustus 2021
-
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.
Senin, 23 Agustus 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved