Korupsi Bansos Covid19
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Berharap Sang Mantan Mensos Dihukum Seumur Hidup
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," ucap hakim.
Juliari Peter Batubara
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara
Juliari Batubara
Kemensos
KPK
korupsi bansos Covid-19
Juliari Batubara Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Kelas 1 Tangerang yang Baru Kebakaran |
![]() |
---|
Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi |
![]() |
---|
Hakim Bilang Juliari Batubara Menderita Dihina, Saut Situmorang: Siapa Suruh Korupsi? |
![]() |
---|
Hakim Bilang Juliari Batubara Tak Kesatria, tapi Sudah Cukup Menderita Dihina Masyarakat |
![]() |
---|
Juliari Batubara Pikir-pikir Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pelajari Putusan Dahulu |
![]() |
---|