UMK 2026
Cara Disnaker Tangsel Menghitung UMK 2026, Agar Pekerja Tahu Haknya
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Tangsel telah menyelesaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Perhitungan UMK Tangsel 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa.
- Inflasi Banten 2,3 persen dan pertumbuhan ekonomi Tangsel 5,4 persen menghasilkan rekomendasi kenaikan sekitar 5,5 persen atau Rp270.000.
- UMK baru diperkirakan sekitar Rp5,24 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan pengawasan di bawah kewenangan Provinsi Banten.
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Tangsel telah menyelesaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2026.
Terbaru, Gubernur Banten, Andra Soni sudah meneken kenaikan UMP Banten 2026.
Untuk Tangerang Selatan, UMK 2026 mengalami kenaikan 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang menjelaskan mekanisme perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP 36 Tahun sebelumnya.
“Rumusnya berdasarkan PP ya. Jadi, UMK-2026 itu adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Hasilnya pertumbuhan ekonomi dengan inflasi pengaruhnya,” ujar Endang kepada TribunTangerang.com, Rabu (24/12/2025).
Dari perhitungan sementara, inflasi Provinsi Banten tercatat sebesar 2,3 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Tangsel mencapai 5,4 persen. Ditambah faktor alfa, hasilnya sekitar 5,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dengan demikian, rekomendasi kenaikan UMK Tangsel 2026 adalah sekira Rp270.000, sehingga UMK baru diperkirakan mencapai Rp5.240.000.
"Itu pun nanti tergantung keputusan Gubernur. Hari ini lagi dibahas oleh Provinsi," ujar Endang.
Penerapan UMK baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Perusahaan-perusahaan harus menggaji sesuai dengan UMK yang sudah direkomendasikan,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Endang menegaskan kewenangan berada di Provinsi Banten melalui Pengawas Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Tangsel hanya berperan dalam penyusunan rekomendasi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK/UMP Banten 2026.
(m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 10 Besar Daerah dengan UMK 2026 Diatas Rp 5 Juta, Ada Bekasi dan Tangerang |
|
|---|
| Rincian UMK Banten 2026 di 8 Kota/Kabupaten: Cilegon Tertinggi, Kota Tangerang Naik 6,50 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Tangerang 2026 Naik 6,3 Persen Menjadi Rp5.210.377 |
|
|---|
| UMK Kota Tangerang 2026 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp5.399.405 |
|
|---|
| Daftar UMK 2026 Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Berlaku 1 Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Zodiak-keuangan3.jpg)