Tangsel Alihkan 500 Ton Sampah per Hari ke Serang Mulai 2026
500 ton sampah per hari dari Kota Tangerang Selatan direncanakan dialihkan ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Cilowong, Kota Serang.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Sebanyak 500 ton sampah per hari dari Kota Tangerang Selatan direncanakan dialihkan ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Cilowong, Kota Serang, mulai Januari 2026.
Pengalihan ini menjadi bagian dari kerja sama lintas daerah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Banten sebagai solusi teknis atas keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah di Tangsel.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kota Serang dengan durasi kerja sama selama empat tahun.
Diketahui, proses administrasi dan penetapan teknis masih dalam tahap finalisasi.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyatakan pengalihan sampah ke TPSA Cilowong merupakan langkah strategis untuk mengurangi tekanan berlebih pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang kapasitasnya terbatas.
“Pengalihan 500 ton sampah per hari ke Kota Serang adalah solusi konkret dan terukur untuk menekan penumpukan sampah di Tangsel, khususnya dalam masa darurat saat ini,” ujar Bambang kepada TribunTangerang.com, Kamis (25/12/2025).
Saat ini, produksi sampah Tangsel mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari.
Baca juga: Bawa Keranda dan Hampar Sampah, Warga Protes Bau Sampah di DPRD Tangsel
Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan sampah harian yang berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Melalui kerja sama lintas daerah ini, sebagian beban pengelolaan sampah Tangsel akan dialihkan secara terstruktur ke TPSA Cilowong.
Pemerintah daerah menilai langkah ini sebagai solusi teknis jangka menengah sambil menunggu penguatan sistem pengelolaan sampah jangka panjang di Tangsel.
Kerja sama Tangsel dengan Kota Serang difasilitasi langsung Gubernur Banten Andra Soni. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, gubernur memiliki kewenangan dalam pembinaan dan fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota.
Pemprov Banten tidak hanya memfasilitasi penandatanganan MoU, tetapi juga memberikan dukungan administratif dan teknis, termasuk koordinasi regulasi, pengaturan operasional pengiriman sampah, serta monitoring pelaksanaan kerja sama.
Pemkot Tangsel mengapresiasi peran aktif Pemprov Banten dalam mempercepat realisasi solusi lintas wilayah tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Masalah Sampah di Tangsel Bisa Dibawa ke Jalur Hukum: Harus Ada Solusi
Pengalihan sampah ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah di sejumlah titik di Tangsel secara signifikan. Di sisi lain, kerja sama ini juga menuntut kesiapan infrastruktur dan operasional TPSA Cilowong agar mampu menerima tambahan volume sampah secara berkelanjutan.
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Sabtu 16 Mei 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| Usai Ditusuk Tetangga di Pondok Aren, Keluarga Korban Kini Berjuang Lunasi Biaya Perawatan |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 16 Mei 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 16 Mei 2026, Ada 2 Titik |
|
|---|
| Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/sampah-di-Komplek-Keuangan-Kecamatan-Karang-Tengah-Kota-Tangerang.jpg)