Imigrasi Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 137 PMI Ilegal Sepanjang Desember 2025
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang Desember 2025
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 137 PMI ilegal sepanjang Desember 2025 yang menyamar sebagai wisatawan saat momentum libur Nataru.
- Sepanjang Januari–Desember 2025, total 2.917 penumpang dicegah berangkat, dengan 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural dan berpotensi menjadi korban TPPO/TPPM.
- Imigrasi menerapkan dua lapis pemeriksaan melalui pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat, serta sistem Subject of Interest (SOI).
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang Desember 2025.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana menjelaskan momen libur Nataru dimanfaatkan ratusan PMI non prosedural untuk pergi ke luar negeri dengan alasan berwisata.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran non prosedural.
“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," ujar Galih kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Galih mengatakan ratusan CPMI ilegal itu memilih negara negara di Asia sebagai tujuan keberangkatan.
Seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi dan Qatar.
Di samping itu selama periode Januari hingga Desember 2025, Imigrasi Soekarno Hatta mencegah keberangkatan 2.917 penumpang.
1.905 diantaranya terindikasi CPMI non prosedural dan potensi korban TPPO dan TPPM.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta Jerry Prima menjelaskan, proses deteksi CPMI nonprosedural saat ini semakin kompleks karena para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan.
Meski demikian, Jerry menyebut pihaknya tetap mengedepankan dua lapis filter pemeriksaan, yakni melalui pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi serta filter kesisteman Subject of Interest (SOI), khususnya terhadap mereka yang pernah memiliki record CPMI non prosedural.
“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan, seperti tiket, akomodasi, maupun pihak yang menanggung biaya,” ujarnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
PMI ilegal
Galih Priya Kartika Perdhana
| Imigrasi Soetta Tolak 727 WNA Masuk Indonesia Selama 2025, Terbanyak dari Tiongkok dan Nigeria |
|
|---|
| Disnaker Sebut Minat Masyarakat Kabupaten Tangerang Jadi PMI Cukup Tinggi |
|
|---|
| Sejak Januari 2025, Polresta Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 688 CPMI Ilegal ke Luar Negeri |
|
|---|
| Polresta Bandara Soetta Ringkus 15 Tersangka TPPO Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri |
|
|---|
| 1.429 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri Sejak Januari 2025 Via Bandara Soekarno-Hatta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Galih-Kartika-Perdhana.jpg)