Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Rawabuntu Terhadap Pemkot Tangsel Digelar Hari Ini

Gugatan yang terdaftar sejak 19 Januari 2026, ditujukan kepada Walkot Tangsel Benyamin Davnie, Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah, serta PT BSD.

Tayang:
Istimewa
ILUSTRASI SIDANG - Pengadilan Negeri Tangerang mengagendakan sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga Rawabuntu terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan PT Bumi Serpong Damai, Rabu (4/2/2026). 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pengadilan Negeri Tangerang mengagendakan sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga Rawabuntu terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan PT Bumi Serpong Damai, Rabu (4/2/2026).

Gugatan dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng, yang terdaftar sejak 19 Januari 2026, ditujukan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah, serta PT BSD.

Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih mengatakan sidang pertama akan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Iya insya Allah hari ini sidang pertama, dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara,” ujar Ita Kurniasih saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Tindaklanjuti Perintah Prabowo di Rakornas soal Sampah, Pemkab Tangerang Lakukan Langkah Ini

Terkait persiapan menghadapi gugatan class action tersebut, pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti proses hukumnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, warga Rawabuntu menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 21,6 miliar atas dugaan dampak lingkungan yang dirasakan selama bertahun-tahun. 

Dampak tersebut meliputi gangguan kesehatan, seperti ISPA, serta kerugian ekonomi akibat turunnya nilai properti di wilayah terdampak.

Selain menuntut kompensasi, warga berharap adanya solusi permanen pengelolaan sampah serta kepastian tanggung jawab dari pemerintah daerah dan pihak terkait demi perlindungan hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.

Menanggapi gugatan tersebut, Pemkot Tangsel menyatakan menghormati proses hukum dan tidak bersikap defensif. 

Pemkot Tangsel menilai gugatan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved