Rabu, 22 April 2026

Jaringan 6,9 Kilogram Sabu di Tangsel Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji

Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Sumatera-Jawa yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas

Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
JARINGAN NARKOBA - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan peredaran 6,9 kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas, dengan tiga tersangka ditangkap dan satu DPO masih diburu, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM,  SERPONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Sumatera-Jawa yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan alias lapas.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jamalolo mengungkapkan, polisi telah menyita total 6.980 gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta cairan etomidate dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka HP pada 9 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

"Dari tangan tersangka HP anggota kami mengamankan delapan bungkus sabu dengan berat bruto 742,52 gram, 97 butir ekstasi, serta lima cartridge pod berisi cairan etomidate,” ujar Boy Jamalolo di Serpong, Tangsel, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Boy, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka KN. Lantas saja, polisi melakukan pengembangan dan menangkap KN di Kalideres, Jakarta Barat, beberapa jam setelah penangkapan pertama.

Baca juga: Begini Sosok Polwan Polres Tangsel yang Terseret Kasus Narkoba Didik Putra Kuncoro

Dari keterangan KN, polisi menemukan fakta baru. Barang bukti narkotika itu disebut berasal dari seseorang berinisial MR. X yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Saudara KN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial MR. X yang mengaku berada di dalam lapas. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kebenaran informasi tersebut,” ungkap Boy.

Tak sampai disitu, Boy mengatakan anggotanya terus menelusuri jaringan tersebut. Hasilnya, pada 18 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka RR di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang. 

Dari tangan RR, disita enam bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan berat bruto 6.238,6 gram.

Boy menjelaskan, RR berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengedarkan sabu di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga DKI Jakarta.

Ia mengaku telah empat kali menerima sabu dari seseorang berinisial PJ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka RR ini dikendalikan oleh PJ (DPO). Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Boy.

Baca juga: Respons Polres Tangsel Soal Aipda Dianita Agustina Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Boy menduga kuat jaringan ini bekerja secara terstruktur, dengan peran berbeda di tiap lapisan, serta memanfaatkan komunikasi jarak jauh untuk mengendalikan distribusi narkotika.

“Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur darat antar Pulau Sumatera dan Jawa. Kami menduga ada jaringan yang lebih besar dan masih kami kembangkan,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved