Jumat, 8 Mei 2026

Kecamatan Ciputat Gunakan SPT untuk Atur Kerja ASN di Tengah WFH

Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Tangerang Selatan mulai diterapkan, Jumat (10/4/2026).

Tayang:
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
ASN WFH - SPT di Kecamatan Ciputat menjadi solusi jalan tengah antara kebijakan WFH ASN dan kebutuhan pelayanan publik yang tetap mengharuskan pegawai hadir dan bekerja di kantor, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Tangerang Selatan mulai diterapkan, Jumat (10/4/2026).

Namun, implementasinya di tingkat kecamatan Ciputat tidak sepenuhnya berjalan sesuai konsep kerja dari rumah.

Di Kecamatan Ciputat, kebijakan tersebut justru diterjemahkan secara berbeda. 

Unsur kecamatan dan kelurahan yang dipimpin Camat Ciputat, Mamat disebut termasuk pengecualian dari sistem WFH.

Mamat menjelaskan pihaknya tetap mengutamakan pelayanan publik meskipun ada kebijakan kerja fleksibel. 

“Kalau kita di Kecamatan Ciputat tidak ada WFH,” ujar Mamat di Ciputat, Tangsel, Jumat (10/4/2026).

Namun demikian, untuk menyesuaikan dengan aturan kepegawaian dari BKPSDM, Mamat tetap membuat Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai bentuk pengaturan kerja internal.

“Jadi kita membuatkan SPT. SPT kita buat karena kita ada pelayanan di kecamatan,” kata Mamat.

SPT tersebut pada dasarnya mengatur sistem kerja semacam shift atau pembagian tugas. Meski begitu, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya membuat pegawai bekerja dari rumah.

Mamat menjelaskan, meskipun ASN diperbolehkan melakukan absensi dari rumah, pada praktiknya mereka tetap datang ke kantor. 

“Bisa absen di rumah karena WFH, tapi dia tetap ke kantor,” ujarnya.

Ia menegaskan sistem kerja yang diterapkan tetap berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, kebutuhan layanan masyarakat tidak bisa ditinggalkan meski ada kebijakan fleksibilitas kerja.

Pelayanan di Kecamatan Ciputat sendiri mencakup berbagai layanan administratif, termasuk perekaman KTP elektronik untuk warga berusia 17 tahun serta pengurusan KTP yang mengalami kendala.

Selain itu, layanan lain seperti surat keterangan waris juga tetap tersedia di tingkat kecamatan. Aktivitas pelayanan ini membuat kehadiran pegawai di kantor tetap dianggap penting.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved