Bapenda Tangsel Hadirkan Layanan Update Data SPPT PBB, Solusi Atas Data Piutang Lama
Eki menyebutkan data tunggakan yang ditampilkan pada SPPT tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan basis data pajak daerah.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Sejumlah warga di Kota Tangerang Selatan dibuat resah setelah menerima kembali tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebenarnya telah mereka lunasi bertahun-tahun lalu.
Tagihan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan daftar tunggakan hingga lima tahun.
Menanggapi keresahan warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana memberikan penjelasan terkait munculnya data tunggakan tersebut.
Ia menegaskan SPPT PBB-P2 bukanlah instrumen penagihan aktif.
“SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan merupakan instrumen penagihan aktif, melainkan sarana informasi atas pajak terhutang yang masih tercatat pada database atau sistem,” jelas Eki kepada TribunTangerang.com, Rabu (15/4/2026).
Eki menerangkan daftar tunggakan yang tercantum dalam SPPT memiliki keterbatasan tampilan. Hanya lima tahun pajak terutang terbaru yang dapat ditampilkan dalam dokumen tersebut.
“Daftar tunggakan PBB-P2 selama lima tahun terakhir yang tercetak pada SPPT merupakan lima tahun pajak terhutang termuda yang dapat diinformasikan karena keterbatasan format,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eki menyebutkan data tunggakan yang ditampilkan pada SPPT tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan basis data pajak daerah.
“Pajak terhutang yang diinformasikan pada SPPT tahun 2026 dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dalam memperbaiki database PBB-P2 pada SIMPBB,” ujarnya.
Ia mengimbau warga yang merasa telah melunasi kewajiban pajaknya untuk segera melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti pembayaran.
“Jika wajib pajak merasa sudah melakukan pembayaran dan memiliki bukti bayar, dapat melakukan pelayanan rekam bayar dengan menghubungi hotline 0878-3548-4000 agar dapat dilakukan perbaikan pada database,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, Eki berharap masyarakat tidak panik dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembaruan data guna meningkatkan akurasi sistem perpajakan daerah.
Di tengah polemik tersebut, Bapenda Tangsel memastikan masyarakat kini semakin dimudahkan, baik dalam mengecek status pembayaran maupun melakukan pelunasan pajak.
“Untuk mengecek status pembayaran PBB, masyarakat dapat melakukannya secara mandiri dengan scan barcode yang tersedia di SPPT,” ujar Eki.
| Pemkot Tangsel Pastikan Pembaruan Data SPPT PBB, Warga Tidak Perlu Khawatir atas Piutang Lama |
|
|---|
| Warga Keluhkan Pajak yang Sudah Lunas Muncul Lagi di SPPT, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel |
|
|---|
| Warga Tangsel Bisa Hemat Pajak PBB 2026, Bayar Januari–April Dapat Potongan Diskon |
|
|---|
| 5 Anggota Polda Banten Diberangkatkan ke Afrika Tengah dalam Misi Perdamaian PBB |
|
|---|
| AS Cabut Visa Presiden Kolombia Gustavo Petro Buntut Isi Pidatonya di Sidang Umum PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Eki-Herdiana.jpg)