Jumat, 8 Mei 2026

1.000 Rumah Tak Layak di Tangsel, 329 Bisa Dibedah Tahun Ini

Lebih dari seribu rumah tidak layak huni tercatat menunggu perbaikan di Kota Tangerang Selatan, Banten pada 2026.

Tayang:
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PROGRAM BEDAH RUMAH - Di Kota Tangerang Selatan, lebih dari 1.000 rumah tidak layak huni menunggu perbaikan, namun hanya 329 unit yang bisa dibedah pada 2026, menyoroti kesenjangan antara kebutuhan warga dan keterbatasan anggaran pemerintah (Dokumentasi Pemkot Tangsel)   

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Lebih dari seribu rumah tidak layak huni tercatat menunggu perbaikan di Kota Tangerang Selatan, Banten pada 2026.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan perbaikan 329 unit rumah tahun ini.

Dengan keterbatasan anggaran, hanya sebagian kecil rumah yang dapat disentuh setiap tahunnya, sementara sisanya harus menunggu antrean.

Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan keterbatasan tersebut berkaitan langsung dengan kapasitas anggaran daerah. Ia menyebutkan penentuan penerima dilakukan berdasarkan skala prioritas dan tingkat kelayakan.

“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan terjadi peningkatan alokasi biaya per unit rumah pada tahun ini. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil renovasi yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

"Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” tuturnya.

Baca juga: Tinjau Progres Bedah Rumah di Kemiri, Intan Nurul Targetkan Bedah 100 Rumah pada 2026

Dengan anggaran tersebut, setiap unit rumah yang direnovasi akan dilengkapi fasilitas dasar seperti dua kamar tidur, satu ruang tamu, instalasi listrik, lantai keramik, serta pompa air untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari sisi teknis pelaksanaan, satu unit rumah diperkirakan membutuhkan waktu pengerjaan sekitar satu bulan. Proses tersebut termasuk pembongkaran bangunan lama yang biasanya berlangsung hingga satu pekan sebelum pembangunan dimulai.

Mekanisme pengajuan program dilakukan secara berjenjang melalui ketua RT dan kelurahan. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.

Program ini menerapkan sistem prioritas ketat dalam menentukan penerima bantuan. Selain kondisi fisik bangunan, faktor ekonomi keluarga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam seleksi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Robby Cahyadi, menjelaskan terdapat standar teknis yang menjadi dasar penentuan rumah tidak layak huni.

"Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelas Robby.

Selain aspek teknis bangunan, syarat kepemilikan tanah juga menjadi faktor penting dalam program ini. Pemerintah hanya dapat melakukan pembangunan di atas lahan yang memiliki status kepemilikan jelas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved