BKN Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel Tanpa Seleksi Ulang
Badan Kepegawaian Negara resmi menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Bambang Niertjahyo sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Badan Kepegawaian Negara resmi menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Bambang Niertjahyo sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan rekomendasi perpanjangan jabatan itu telah diterbitkan sejak awal Mei 2026.
Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah lama, sekitar awal Mei 2026 rekomendasi dari BKN,” ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2026).
Zudan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ASN. Karena itu, Bambang tidak diwajibkan mengikuti seleksi terbuka kembali.
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi untuk Sekda Tangsel diperpanjang masa jabatannya,” kata dia.
Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut terkait dasar pertimbangan rekomendasi tersebut, Zudan tidak menjelaskan secara rinci.
Ia hanya menegaskan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, rekomendasi tersebut memungkinkan Bambang untuk tetap menjabat dalam jangka waktu yang panjang tanpa proses seleksi ulang maupun pengisian jabatan baru.
"Bisa sampai lima tahun lagi. Tidak perlu seleksi ulang,” imbuh Zudan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tubagus Asep, membenarkan surat keputusan (SK) pengukuhan jabatan Sekda Tangsel telah diterbitkan.
“Iya, benar. SK pengukuhan Sekda udah terbit,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dengan terbitnya SK tersebut maka status Bambang hingga saat ini masih sah menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang Selatan.
Ia menegaskan bahwa proses evaluasi jabatan yang dilakukan sebelumnya tidak otomatis menggugurkan posisi yang sedang diemban.
Menurut dia, jabatan Sekda memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan jabatan politik yang dibatasi periodisasi tertentu. Jabatan tersebut baru dapat berakhir apabila pejabat terkait sakit, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
“Jabatan Sekda itu berhenti bukan karena periodisasi. Tetapi berhentinya kalau dia sakit, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. Saat ini statusnya masih Sekda,” ucap Asep.
Dengan adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara dan terbitnya SK pengukuhan tersebut, Bambang Niertjahyo dipastikan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Sekda Tangerang Selatan tanpa proses seleksi ulang maupun pelantikan kembali. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Sudah Lama Rusak, Atap Akses Stasiun Jurangmangu Akhirnya Diperbaiki |
|
|---|
| Tangsel Buka Pintu Investor, Tawarkan Aset Daerah untuk Dikembangkan Jadi Wisata Modern |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Kamis 21 Mei 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 21 Mei 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Disorot DPRD, Minta Proses Terbuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Tangsel-Ledy-MP-Butar-butar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.