Selasa, 2 Juni 2026

Terjebak Modus Penipuan Segitiga, Vendor Wedding di Tangsel Kehilangan Ratusan Kursi

pelaku kembali mengirim jasa angkutan berbasis aplikasi untuk mengambil sebagian barang yang sudah berada di lokasi tujuan.

Tayang:
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PENIPUAN - Polisi mengungkap modus penipuan segitiga yang memanfaatkan marketplace dan jasa angkutan online untuk menggelapkan 120 kursi dan blower milik vendor pernikahan di Tangerang Selatan, sementara pelaku utama masih diburu, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Modus penipuan segitiga kembali memakan korban. Kali ini, seorang pelaku usaha penyewaan perlengkapan acara Makan Bergizi Gratis di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan kehilangan ratusan kursi dan blower.

Pelaku memanfaatkan media sosial serta jasa angkutan berbasis aplikasi untuk menjalankan aksinya. Kasus tersebut menimpa Siti Fatimah (39), pemilik usaha Fatimah az-Zahra Wedding

Awalnya, ia menerima pesanan penyewaan 170 kursi Futura dan tiga blower dari seseorang berinisial AAP yang mengaku membutuhkan perlengkapan untuk kegiatan di sebuah aula mahasiswa di Ciputat Timur.

Tanpa menaruh curiga, Fatimah mengirimkan seluruh barang yang dipesan ke lokasi yang telah ditentukan pada 30 April 2026.

Namun, setelah pengiriman selesai, pelaku diduga menjalankan tahap berikutnya dalam modus penipuan yang dikenal sebagai penipuan segitiga.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan pelaku kembali mengirim jasa angkutan berbasis aplikasi untuk mengambil sebagian barang yang sudah berada di lokasi tujuan.

"Setelah 170 kursi dan tiga blower tersebut dikirim, lalu datang suruhan lagi melalui salah satu aplikasi ojek online. Dari 170 kursi itu yang diambil 120 kursi dan tiga blower," ujar Bambang saat dalam keterangan yang diterima TribunTangerang.com, Selasa (2/6/2026).

Menyadari barang miliknya tidak kembali, Fatimah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur pada hari yang sama. 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak komunikasi dan pergerakan barang yang dilaporkan hilang.

Dari hasil penyelidikan, Bambang menemukan pelaku menggunakan modus penipuan segitiga, yakni berpura-pura menyewa barang dari korban lalu menawarkan barang yang sama kepada pihak lain melalui akun media sosial yang berbeda.

"Jadi yang pesan kursi dari Ibu Fatimah ini melempar lagi barang itu ke orang lain melalui platform media sosial dengan akun berbeda," ujar Bambang.

Dalam skema tersebut, pelaku memanfaatkan marketplace dan media sosial untuk mencari calon pembeli. Di sisi lain, jasa transportasi online digunakan untuk memindahkan barang sehingga transaksi antara korban pertama dan korban berikutnya tampak berjalan normal tanpa saling mengenal.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang hingga menemukan 120 kursi dan blower milik korban di sebuah rumah di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok. Seluruh barang ditemukan dalam kondisi masih berada di tangan penerima terakhir.

"Akhirnya kami menemukan sebuah alamat yang ada di daerah Pangkalan Jati dan barang-barang milik Ibu Siti Fatimah masih ada," kata Bambang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved