PPKM Darurat

PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Gubernur Banten Dalam Pelaksanaannya di Level 1-4

Gubernur Banten Wahidin Halim, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 hingga level 1

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Gubernur Banten, Wahidin Halim keluarkan instruksi gubernur PPKM Level 4,3, 2 dan 1 

PPKM Kembali di Perpanjang, Simak Aturan bagi Setiap Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1 Hingga 4

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2.

Instruksi Gubernur tersebut berlaku mulai hari ini, 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut dilakukan, guna menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi Gubernur ini menjelaskan, daerah yang masuk dalam level 3 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang. 

Sedangkan wilayah dalam kategori PPKM level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Ketentuan PPKM Level 4 yang diterapkan pada Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Banten yakni, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diterapkan dengan sistem Daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jalur Perbatasan Tangsel ke Jakarta Masih Dijaga Ketat

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kegiatan operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat membuka pelayanan selama 24 jam," ujar Wahidin Halim saat menyampaikan keterangannya, Selas(10/8/2021).

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.

Pedagang rumah makan seperti Warteg, kaki lima, toko kelontong, oulet agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya, diizinkan membuka usahanya dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Rumah makan atau restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup ataupun yang berada dalam mall, hanya melayani sistem take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in), yang kapasitasnya hanya diijinkan 25 dari kapasitas normal. 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, diawajibkan memili sertifikat vaksinasi, dan bagi penerbangan udara wajib menyertakan hasil negatif test PCR.

Lalu untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dengan kriteria PPKM Level 3, peraturan yang ditentukan tidak jauh berbeda.

Hanya saja pembelajaran bagi siswa, dapat diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas, maksimal 50 persen, dengan diberi jarak antara siswa yaitu 1,5 meter.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved