PPKM Darurat
Aturan Masuk Mal Bintaro Jaya Exchange, Wajib Tunjukan Aplikasi PelindungDiri atau Swab Test Negatif
Inilah aturan terbaru masuk ke Mal Bintaro Jaya Exchange, wajib tunjukan aplikasi Peduli Lindungi
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berlaku hingga (23/8/2021) memiliki aturan yang berbeda dari peraturan sebelumnya.
Untuk peraturan mal dan pusat perbelanjaan saat ini pengunjung sudah diperbolehkan untuk datang dengan kapasitas 50 persen, dan jam operasional mal dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Pengunjung umur dibawah 12 tahun, untuk saat ini masih belum bisa memasuki Mall, tak hanya itu bioskop dan tempat bermain anak-anak juga masih harus ditutup untuk saat ini.
Arumdani Astika Manager Evant dan Promosi Bintaro Jaya Exchange mengungkapkan untuk tenant yang ada di Bintaro Jaya Exchange saat ini sudah dibuka sebanyak 85 persen.
"85 persen tenant sudah buka mba,"ungkapnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus
Saat ini pengunjung yang mendatangi Mal Bintaro Jaya Exchange harus menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Para pengunjung yang datang dan ingin masuk, wajib melakukan scan QR code saat masuk dan keluar area mall.
Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tak bisa mengikuti vaksinasi, maka harus menunjukan bukti tes Antigen atau Swab Test PCR yang hasilnya negatif.
Hasil Swab Antigen harus berlaku maksimal (1×24 jam) untuk hasil Sweb Test PCR berlaku maksimal (2×24 jam) dibarengi juga dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menambahkan, untuk anak yang usianya masih dibawah 12 tahun, untuk saat ini masih tak diizinkan untuk memasuki area Mall Bintaro jaya Exchange ini.
"Menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi, anak di bawah usia 12 thn tidak boleh masuk," pungkasnya.
Larangan masuk anak usia dibawah 12 tahun
Peraturan mall dan pusat perbelanjaan saat ini pengunjung sudah diperbolehkan untuk datang dengan kapasitas 50 persen, dan jam operasional mall dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Pengunjung yang memiliki umur dibawah 12 tahun, untuk saat ini masih belum bisa memasuki Mall, tak hanya itu Bioskop dan tempat bermain anak-anak juga masih harus ditutup untuk saat ini.
Arumdani Astika Manager Evant dan Promosi Bintaro Jaya Exchange mengungkapkan untuk tenant yang ada di Bintaro Jaya Exchange saat ini sudah dibuka sebanyak 80 persen.