Kriminal
Pelajar Desa Kosambi Lakukan Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Korban Alami Luka Sabetan
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 3 orang yang diduga sebagai pelaku penganiaya yang terjadi di Jalan Raya Mauk-Sepatan
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Barang bukti yang berhasil di sita polisi dari penganiyaan yang dilakukan kelompok pelajar Desa Kosambi
Setelah korban terjatuh, tersangka RHG, memukul dengan menggunakan stik golf.
"Dan tersangka FF menyabet korban menggunakan senjata tajam parang ke punggung korban," tutur Wahyu.
Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah celurit, dan 3 unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Para tersangka dalam proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing dan juga pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan," ungkapnya. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-berhasil-di-sita-polisi.jpg)