Buronan KPK
Mengaku Tahu Persembunyian Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK: Saya Sangat Nafsu Ingin Menangkapnya
Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu menangkap buronan Interpol tersebut.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung."
Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Berembus Lagi, Enam Menteri Ini Dinilai Layak Diganti
"Pandemi sudah berapa tahun."
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya."
"Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Tak Bahas Capres dengan Gerindra, Sekjen PDIP: Karena untuk Jadi Pemimpin Ada Campur Tangan Tuhan
Karyoto menyatakan sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, sebelum salah satu Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.
Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya."
Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki
"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya."
"Saya tahu tempatnya, hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," ungkapnya.
Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.
Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari
Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.
Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.
Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan