PPKM Darurat

PPKM Level 3-4 Diperpanjang, Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Terbaru

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Bagaimana syarat perjalanan kereta api?

istimewa
Syarat perjalanan kereta api pada level 3 dan level 4 

TRIBUNTANGERANG.COM --  Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Level 3 dan PPKM level 4.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021."

Baca juga: PERHATIAN! PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Ini Syaratnya

"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya, dikutip dari laman kai.id, Selasa (24/8/2021).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan seperti dikutip dari Tribunnews.com :

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved