Ujaran Kebencian

Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Polri memastikan kejiwaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, normal. 

Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang bukti lain yang disita penyidik.

"Dari barang bukti yang diamankan penyidik, ada 3 kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua," paparnya.

Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Berikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Bebas Pilih Merek tapi Bayar

Berdasarkan informasi yang beredar, selain kartu GBI, penyidik juga menyita 2 unit handphone, 2 buah SIM card, 2 modem WiFi, recorder, power bank, KTP atas nama Muhammad Kosman, serta SIM A dan SIM C.

Kemudian, NPWP atas nama H Muhamad Kosman, 3 buah kartu ATM hingga kartu elektronik Ecomuter Line.

42 Video Ditakedown

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Muhammad Kece yang diduga menista agama.

Ahmad menuturkan, penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Mayoritas Disuntik Sinovac, 86% Penduduk Indonesia Harus Divaksin Jika Ingin Herd Immunity Terbentuk

Ahmad menjelaskan, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ahmad memaparkan, pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

"Dalam proses penanganan 38 video," cetusnya.

Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar

Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Pengamatan Tribunnews pada pukul 17.51 WIB, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari Bali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved