Ujaran Kebencian
Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.
Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
Tersangka kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.
Setibanya di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Kece sempat menyampaikan pesan kepada awak media.
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
"Salam sadar."
"Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.
Setelah itu, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Setibanya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.
Terancam Dipenjara 6 Tahun
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Viral-sosok-Muhammad-Kace-siapa-dia-sebenarnya.jpg)