Ujaran Kebencian

Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Polri memastikan kejiwaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, normal. 

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."

"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."

"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved