Ujaran Kebencian

Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Polri memastikan kejiwaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, normal. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri memastikan kejiwaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, normal.

Selama pemeriksaaan, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, tidak ada gelagat Muhammad Kece dalam kondisi dalam gangguan kejiwaan.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal."

Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik

"Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Atas dasar itu, kata Rusdi, pihaknya belum berencana memeriksa kejiwaan Muhammad Kece.

"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," ucapnya.

Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Muhammad Kece di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Salah satu barang bukti yang disita dikabarkan berupa kartu Keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI). Kartu keanggotaan itu bernama Muhammad Kosman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono enggan mengonfirmasi kabar temuan kartu keanggotaan GBI tersebut.

Baca juga: Penyelidik Tak Lulus TWK: Kalau KPK Bergantung pada Koruptor Ceroboh Pakai Hape, OTT Wassalam

Menurutnya, penyidik akan profesional untuk melihat kasus tersebut.

Sebaliknya, Rusdi menyebutkan ulah yang dilakukan Muhammad Kece merupakan tindakan pribadi.

"Oh tidak (temukan kartu anggota GBI)."

Baca juga: Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA

"Polri akan profesional melihat itu semua."

"Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tindakan MK."

"Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Bambang Widjojanto: Sengaja Diberi Tahu Biar Kabur

Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang bukti lain yang disita penyidik.

"Dari barang bukti yang diamankan penyidik, ada 3 kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua," paparnya.

Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Berikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Bebas Pilih Merek tapi Bayar

Berdasarkan informasi yang beredar, selain kartu GBI, penyidik juga menyita 2 unit handphone, 2 buah SIM card, 2 modem WiFi, recorder, power bank, KTP atas nama Muhammad Kosman, serta SIM A dan SIM C.

Kemudian, NPWP atas nama H Muhamad Kosman, 3 buah kartu ATM hingga kartu elektronik Ecomuter Line.

42 Video Ditakedown

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Muhammad Kece yang diduga menista agama.

Ahmad menuturkan, penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Mayoritas Disuntik Sinovac, 86% Penduduk Indonesia Harus Divaksin Jika Ingin Herd Immunity Terbentuk

Ahmad menjelaskan, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ahmad memaparkan, pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

"Dalam proses penanganan 38 video," cetusnya.

Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar

Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Pengamatan Tribunnews pada pukul 17.51 WIB, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari Bali.

Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Tersangka kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.

Setibanya di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Kece sempat menyampaikan pesan kepada awak media.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Salam sadar."

"Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.

Setelah itu, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setibanya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.

Terancam Dipenjara 6 Tahun

Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."

"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."

"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved