Ujaran Kebencian

Yahya Waloni Membaik, Bakal Segera Ditahan Jika Kondisi Kesehatannya Terus Stabil

Yayok menuturkan, Yahya Waloni akan segera dikembalikan ke Bareskrim Polri jika kondisinya terus stabil.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Kondisi Yahya Waloni mulai membaik, usai sempat dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena sakit pembekakan jantung. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kondisi Yahya Waloni mulai membaik, usai sempat dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena sakit pembekakan jantung.

Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menyampaikan, Yahya Waloni masih dirawat oleh tim dokter kesehatan RS Polri di ruang perawatan tahanan.

"Kondisi relatif membaik, masih dirawat," kata Yayok saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius

Yayok menuturkan, Yahya Waloni akan segera dikembalikan ke Bareskrim Polri jika kondisinya terus stabil.

"Diobservasi terus."

"Apabila sudah stabil dikembalikan ke penyidik," ucapnya.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan

Yayok menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dokter untuk menangani Yahya Waloni. Kini, dia telah dipantau oleh tim kesehatan RS Polri.

"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini dan saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," jelasnya.

Sakit Pembengkakan Jantung

Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramatjati, Kamis (26/8/2021) malam, karena mengalami sakit pembengkakan jantung.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Ia membenarkan tersangka kasus penistaan agama itu jatuh sakit, tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.

Baca juga: Yahya Waloni Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama Sejak Mei 2021, Ini Alasan Polisi Baru Menangkapnya

"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, tersangka awalnya mengeluh sakit hingga akhirnya terpaksa dibantarkan ke RS Polri Kramatjati.

"Iya, tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," jelasnya.

Baca juga: Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Kuasa Hukum Bilang Harusnya Pemerintah Mengingatkan

Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.

Dia pun akhirnya dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri."

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," terangnya.

Jadi Tersangka Sejak Mei 2021

Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.

"Sudah (tersangka)."

"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

"Kan semua ada prosesnya."

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.

Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.

Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.

Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.

Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik

Ia menyebut Yahya ditangkap di rumahnya sore tadi.

"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi membenarkan Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Rusdi. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved