Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Minta Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum. 

Bakal Ajukan Saksi-saksi Meringankan

Kuasa hukum Muhammad Kece akan membawa saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan, kepada Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, usai mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Sempat Tembus 30,55 Persen pada Juli, Positivity Rate Indonesia Kini Turun Jadi 12,13 Persen

Ia menyampaikan, pihaknya akan membawa saksi dari ahli pidana, bahasa, hingga tafsir agama, untuk dapat meringankan hukuman Muhammad Kece.

"Ahli pidana, ahli bahasa, ahli tafsir agama, kami tawarkan perbandingan agama."

"Kami akan tawarkan kepada penyidik, penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," jelasnya.

Baca juga: Fasilitas Publik Mulai Dibuka, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik

Rencananya, kata Sandi, saksi-saksi tersebut akan mulai dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang berasal dari Polri.

"Minggu depan, karena yang sekarang ini polisi masih melengkapi saksi-saksi dari mereka, dari pihak penyidik."

Baca juga: Boyamin Saiman Nilai OTT Bupati Probolinggo Pengalihan Isu Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

"Nanti minggu depan kami coba tawarkan diskusikan kapan mulai dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.

Proses hukum, dipastikan akan berjalan terus.

Baca juga: Luhut: Orang Positif Covid-19 yang Masih Memaksakan Diri Beraktivitas Bakal Dikarantina

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved