PPKM Darurat

PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Sekolah di Tangerang dibuka Maksimal 50 Persen Setiap Kelas

Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.

Tribun Tangerang/Rizki Amana
Pelajar sedang mengikuti simulasi PTM di ruang kelas SMPN 4 Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021). Saat digelar kegiatan PTM di sekolah, kantin sekolah dilarang beroperasi. Siswa diimbau untuk membawa makanan dari rumah. 

PPKM Kembali di Perpanjang, Sekolah di Banten Kembali di Buka, Dengan Kapasitas Maksimal 50 Persen Setiap Kelas

TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.

Berikut ini aturan PPKM level 3 yang masih dijalankan di Tangerang Raya. 

Dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 dijelaskan, wilayah yang berada pada Level 2 yaitu, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. 

Sedangkan untuk wilayah Level 3 meliputi, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dalam intruksi Gubernur itu disebutkan, pada wilayah yang Level 2 dan Level 3, diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Beberapa Pusat Perbelanjaan Terancam Dijual, APPBI: Imbas PPKM Dana Cadangan Habis

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Kembali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 3, Berikut Daftar Level di Wilayah

Satuan pendidikan tingkat SD sampai SMA, diinjinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan batas kapasitas maksimal 50 persen di setiap kelas.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar meja siswa dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, memakai masker, hingga menghindari kerumunan," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, pada Rabu (1/9/2021).

"Sedangkan untuk PAUD, maksimal siswanya yaitu 33 persen, dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," sambungnya.

Kemudian, untuk pelaksanaan atau pekerjaan pada sektor non esensial yang berada di wilayah Level 3, masih diberlakukan 100 persen sistem Work From Home (WFH). 

Lalu, pada kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 50% untuk layanan dan 25% untuk administrasi perkantoran. 

Kegiatan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 50%. 

Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 50% staf produksi untuk 2 shift dan 10% untuk administrasi.

 "Sektor pemerintahan diberlakukan 25%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%," kata Wahidin.

Selain itu, pada wilayah cakupan PPKM Level 2, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan 50 persen, Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah menjalani vaksinasi.

Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 75% untuk layanan dan 50% untuk administrasi perkantoran.

Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 75%. 

Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 75% staf produksi untuk setiap shift, 50% untuk administrasi serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 Septermber 2021.

"Sektor pemerintahan masih diberlakukan 50 persen dan sektor kritikal tetap diberlakukan 100 persen," tutup Wahidin Halim.

Baca juga: Kegiatan PTM di Sekolah Keagamaan Tunggu Keputusan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Aturan PPKM Level 3 

Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4.

Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Nah berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:

1. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

2. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.

3. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen melalui WFH dalam aturan PPKM Level 3.

4. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

5. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

6. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.

7. Aturan PPKM Level 3, restoran dengan area pelayanan ruang terbuka diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

8. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah Aturan PPKM Level 3, tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau maksimal 30 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

11. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

12. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

13. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.

15. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

16. Aturan PPKM Level 3, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved