Korupsi KTP Elektronik
Setelah Kalah Banding dan Kasasi, Fredrich Yunadi Tumbang di Tingkat PK dan Terbukti Rintangi KPK
Fredrich terbukti merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP-el yang menyeret kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi.
Fredrich terbukti merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP-el yang menyeret kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi putusan dalam laman MA yang dilihat pada Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Pakai Hati Nurani, Kejaksaan Hentikan 268 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Putusan PK tersebut diambil oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Eddy Army, Ansori, serta Suhadi, dan diputus pada 1 September 2021.
Permohonan PK dengan nomor register 294 PK/Pid.Sus/2021 tersebut diajukan oleh Rudy Marjono selaku kuasa pemohon Fredrich Yunadi pada 18 Juni 2021.
Sebelumnya berdasarkan putusan kasasi MA pada 23 Maret 2019, MA memperberat hukuman pengacara Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: Takut Melebar ke Mana-mana, Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 Terbatas Maupun Terbuka
Sedangkan dalam putusan banding yang diambil majelis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018, Fredrich Yunadi tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
Putusan banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama majelis pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Juni 2018, yang memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Menko PMK: Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Sesuai Keadaan, Masyarakat Anggap Berubah-ubah
Sebagai pengacara Setya Novanto, Fredrich terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Alasannya, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, serta agar Setya Novanto melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak Terima
Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, tidak terima divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Selain langsung mengajukan banding, Fredrich Yunadi juga menyatakan akan melaporkan tindakan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) dan komisi III DPR.
Karena, ia nilai tidak independen dan hanya menjiplak perimbangan dari jaksa KPK.