Korupsi KTP Elektronik

Setelah Kalah Banding dan Kasasi, Fredrich Yunadi Tumbang di Tingkat PK dan Terbukti Rintangi KPK

Fredrich terbukti merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP-el yang menyeret kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. 

"Berarti kan orang koruptor enggak boleh dibela."

"Itu kan pertimbangan dari oknum jaksa dan hakim," tutur Fredrich Yunadi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Bahkan, Fredrich Yunadi juga berencana menggerakkan para advokat yang lain untuk tidak lagi membela para koruptor.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan advokat selain membela koruptor.

Baca: Belanda Tak Ikut, Donna Agnesia Jagokan Argentina dan Belgia Juara Piala Dunia 2018

"‎Kerjaan kita masih banyak kok, tidak harus bela koruptor, emang bela koruptor kita dibayar gaji gede? Kagak," tegasnya.

"‎Koruptor itu justru uangnya kita paling takut, karena apa?"

"Karena nanti kita dijebak, kita dituduh ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut," papar Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi juga menyinggung soal Setya Novanto yang sempat menjadi kliennya di awal penyidikan kasus KTP elektronik.

Menurutnya, hingga kini jasanya belum dibayar oleh Setya Novanto.

‎"Makanya seperti Pak SN, apa saya dibayar? Belum. Bayar apa? Angin, janji, janji surga yang dibayar ke saya. Oke cukup," paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved