Korupsi KTP Elektronik
Setelah Kalah Banding dan Kasasi, Fredrich Yunadi Tumbang di Tingkat PK dan Terbukti Rintangi KPK
Fredrich terbukti merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP-el yang menyeret kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Tadi sudah dengar kan pertimbangan majelis hakim? Ternyata majelis pertimbangannya copy paste, nyontek dari jaksa," tutur Fredrich usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Fredrich Yunadi Ternyata Belum Dibayar oleh Setya Novanto
"Saya bisa buktikan apa yang dibicarakan majelis hakim itu 100 persen (sama) dengan yang disampaikan jaksa, jadi cuma diganti saja pertimbangan majelis hakim."
"Itu pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY," sambungnya.
Fredrich Yunadi juga mengaku telah memprediksi hakim akan lebih mengutamakan jaksa ketimbang dirinya.
Padahal, kata Fredrich, seharusnya majelis hakim berlaku adil dan bijaksana.
"Saya sudah prediksi, karena terus terang sejak sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK, karyawan KPK."
"Karena apa pun majelis hakim selalu bertanya, 'saya minta pertimbangan dulu dari jaksa'," papar Fredrich Yunadi.
Baca: Donna Agnesia Sedih Lihat Performa Lionel Messi di Piala Dunia 2018
Bahkan Fredrich Yunadi juga menyindir majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri itu.
Menurut Fredrich Yunadi, kelima hakim yang mengadili perkaranya sudah 'disetir' KPK.
"Padahal ini sidang siapa? Sidang ini punya pengadilan, bukan jaksa."
"Jaksa diperintah majelis hakim, tetapi ini kan kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa."
"Ini hebatnya KPK, saya akui."
"Tidak ada instansi di republik ini yang lebih hebat dari KPK. karena betul-betul maha kuasa," paparnya.
Fredrich juga geram disebut tidak mendukung program pembasmian koruptor.
"Tadi dengar putusannya kan? Situ rekam kan? Saya dituduh katanya tidak mendukung program pembasmian koruptor."