Vaksinasi Covid19
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan NIK Jokowi Bocor, Data Pejabat di PeduliLindungi Kini Ditutup
Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan sudah membenahi kebocoran itu, dan menutup data Jokowi dan beberapa pejabat lain.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin langsung bergerak cepat menyikapi bocornya NIK Presiden Jokowi yang tertera pada sertifikat vaksinasi Covid-19.
Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan sudah membenahi kebocoran itu, dan menutup data Jokowi dan beberapa pejabat lain.
"Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami terinfo mengenai masalah ini."
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU
"Sekarang sudah dirapikan, sehingga data para pejabat itu ditutup," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Budi Gunadi pun mengingatkan fungsi dan kegunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dia meminta masyarakat tidak menyalahgunakan fungsi PeduliLindungi.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi
"Aplikasi itu, aplikasi PeduliLindungi kan digunakan untuk mengecek apakah kita sudah divaksinasi atau sudah dites lab."
"Yang bisa mengakses adalah semua aplikasi-aplikasi yang ada di setiap aktivitas."
"Misalnya check-in di airport, mau check-in ke mal atau mau masuk ke industri, kantor."
Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta, Politikus PAN: Katanya Harus Punya Sense of Crisis
"Kami mendapat masukan, kalau orang-orang sudah datang, dia enggak tahu statusnya."
"Begitu datang, ditolak, rakyat merasa enggak nyaman."
"Oleh karena itu, kita buka kesempatan rakyat boleh cek statusnya dia seperti apa."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Agustus Turun 49% Dibanding Juli, tapi Dua Kali Lipat Lebih Tinggi dari Januari
"Jadi asal dia bisa masukin NIK-nya, dia bisa lihat, oh status saya sudah divaksinasi atau belum."
"Kalau ternyata ada perbedaan status, oh saya sudah divaksinasi nih dua kali, tapi di sini enggak keluar (sertifikat), itu tetap kita bisa koreksi," papar Budi.
Budi mengakui sistem PeduliLindungi masih perlu diperbaiki.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Pertama Tinggal Menunggu Hari
Soal kebocoran NIK Jokowi, Budi memastikan sudah membereskan masalahnya.
"Karena tetap data entry kan Indonesia sering terjadi kesalahan, niatnya ke sana."
"Nah, memang tidak nyamannya kita, bukan hanya Pak Presiden saja, tapi juga banyak pejabat yang NIK-nya sudah jadi, tersebar informasinya keluar, kita menyadari itu."
Baca juga: Gurau Jokowi: Bagaimana Mau 3 Periode, Tokoh Parpol Sudah Pasang Baliho Besar, Bisa Kena Marah Saya
"Nah, sekarang kita akan tutup untuk beberapa pejabat yang sensitif, yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka, akan kita tutup," tutur Budi.
Budi juga meminta masyarakat tidak main-main dengan data, karena bisa dijerat dengan UU ITE.
"Kita juga mengimbau, itu secara UU ITE tidak boleh, misal saya sebagai bankir, aku bankir tahu NIK beliau (Kapolda) di mana, tahu alamat beliau di mana, kalau kita sebagai bankir memanfaatkan data beliau, itu secara hukum salah."
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Bocor di Medsos, Fadjroel Rachman Minta Jangan Terulang
"Secara etis pun tidak baik, karena itu kan hak pribadi nasabah."
"Itu yang saya imbau teman-teman, yuk kita bangun budaya yang lebih sehat, lebih benar, bahwa masing-masing kita punya hak pribadi."
"Kalaupun kita tahu, tapi karena ini sifat pribadi, secara budaya dan hukum, kita harus jaga privasi yang bersangkutan," bebernya.
Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU
Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan penyebab sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi, bocor di media sosial.
Menurut pemerintah, akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi, dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
"Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19."
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Bocor di Medsos, Fadjroel Rachman Minta Jangan Terulang
"Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)."
"Untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo/Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Dedy, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor di Medsos, Menkominfo: Tanya Kementerian Kesehatan
"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum."
"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo, melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, yakni:
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi
a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Serta, Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh
c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.
Hal ini sesuai PP PSTE, PM Kominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi
Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.
Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.
Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta, Politikus PAN: Katanya Harus Punya Sense of Crisis
Kementerian Kominfo, lanju Dedy, telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut:
4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Agustus Turun 49% Dibanding Juli, tapi Dua Kali Lipat Lebih Tinggi dari Januari
Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.
"Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi."
"Yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," imbuh Dedy. (*)