Berkas Perkara Mantan Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Pertama Tinggal Menunggu Hari
Robin dan Maskur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Berkas perkara mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Robin dan Maskur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Kecewa Tak Diajak Menteri Agama Kunjungan Kerja, Anggota Komisi VIII DPR: Sakitnya Tuh di Sini
Ali mengatakan, penahanan Robin dan Maskur telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan, dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Setelah Kalah Banding dan Kasasi, Fredrich Yunadi Tumbang di Tingkat PK dan Terbukti Rintangi KPK
Robin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dia ditengarai menerima Rp 1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Sejak Oktober 2020 sampai April 2021, Robin juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.
Baca juga: Menkominfo Minta Masyarakat Siapkan Diri Menuju Tatanan Hidup Baru, Hidup Bersama Covid-19
Dalam melakukan perbuatannya, Robin bekerja sama dengan Maskur Husain selaku pengacara.
Perbuatan korupsi ini dilakukan dengan janji agar Robin mengupayakan penghentian penyidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Ubah Keterangan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden