Berkas Perkara Mantan Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Pertama Tinggal Menunggu Hari
Robin dan Maskur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.
Baca juga: Kaget Lihat Data Perokok Muda, Menkes Usul Ciptakan Pahlawan Anti Rokok, Atta Halilintar Jadi Opsi
Sementara, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan, berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Ilham Rian Pratama)