Berkas Perkara Mantan Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Pertama Tinggal Menunggu Hari

Robin dan Maskur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berkas perkara mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

Namun, kata Albertina, hal tersebut dibantah Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," ucapnya.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.

Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000.

"Yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," papar Albertina.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi, dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.

Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD Rencanakan Serang Gereja Hingga Polres di Merauke, Bukan Orang Asli Papua

Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.

"Dalam perkara perkara Saudara Usman Efendi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000."

"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.

Baca juga: Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."

"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," tutur Albertina.

Baca juga: Perokok di Indonesia 57 Juta Orang, tapi Petani Tembakau Tetap Miskin, yang Kaya Produsen

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved