Rabu, 29 April 2026

Vaksinasi Covid19

KPU Takedown NIK Jokowi dari Situs kpu.go.id, Pastikan Bukan Kebocoran Data

Ilham memastikan data kependudukan Jokowi dan pasangan calon pada Pilpres 2019, sudah dicabut dari situs KPU.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Muhamad Azzam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tersebarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi, bukan kebocoran data dari pihaknya. 

"Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19."

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Bocor di Medsos, Fadjroel Rachman Minta Jangan Terulang

"Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)."

"Untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo/Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Dedy, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor di Medsos, Menkominfo: Tanya Kementerian Kesehatan

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum."

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo, melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, yakni:

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Serta, Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.

Hal ini sesuai PP PSTE, PM Kominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi

Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved