Banyak Harta yang Disembunyikan, KPK Bilang 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

Angka tersebut diperoleh lewat pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN selama periode 2018-2020.

Editor: Yaspen Martinus
p2p.kemkes.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat. 

Wajib Diserahkan Tiap Tahun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, banyak pejabat keliru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kata jenderal polisi bintang tiga itu, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah."

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan

"Itu memang tidak salah, ada pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Firli mengatakan, pemahaman itu tidak salah namun sedikit melenceng.

Hal itu karena ayat dua dalam pasal tersebut meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi

"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item, sebelum, selama, dan setelah," jelas Firli.

Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19

Firli meminta pemikiran itu dilupakan.

Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.

"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," ucap Firli.

239 Anggota DPR Belum Menyerahkan

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor LHKPN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved