Harta Kekayaan Anggota DPR Paling Tinggi Dibanding Penyelenggara Negara Lain, Rata-rata Rp 23 Miliar
Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang terjun ke legislatif.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, rata-rata anggota DPR punya harta kekayaan senilai Rp 23 miliar.
Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD sekira Rp 14 miliar.
Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM di Jawa-Bali Hingga 13 September 2021, Level 4 Sisa 11 Daerah
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan data statistik pihaknya, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp 23 miliar, itu orang DPR lebih kaya dibanding DPRD kabupaten/kota, tidak," tutur Pahala.
"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar anggota DPR, gitu."
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Waktu Makan di Restoran dan Kafe Ditambah Jadi 60 Menit
"Diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp 14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," paparnya.
Pahala menuturkan, anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang terjun ke legislatif.
Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.
Baca juga: Jangan Anggap Enteng! Influenza Bisa Memperparah Gejala Covid-19 dan Akibatkan Komplikasi Serius
"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga."
"Masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 miliar, Rp 1,7 triliun, jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus."
"Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun."
"Nah, kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," paparnya.
Wajib Diserahkan Tiap Tahun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, banyak pejabat keliru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kata jenderal polisi bintang tiga itu, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah."
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan
"Itu memang tidak salah, ada pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Firli mengatakan, pemahaman itu tidak salah namun sedikit melenceng.
Hal itu karena ayat dua dalam pasal tersebut meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi
"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item, sebelum, selama, dan setelah," jelas Firli.
Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.
Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19
Firli meminta pemikiran itu dilupakan.
Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.
"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," ucap Firli.
239 Anggota DPR Belum Menyerahkan
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor LHKPN.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239," ungkap Firli.
Firli mengaku prihatin melihat pelaporan harta kekayaan anggota dewan yang hanya berkisar 55 persen.
Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran
Padahal, menurut Firli, anggota DPR wajib menyetorkan LHKPN selama menjabat sesuai aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia
Firli menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN, khususnya bidang legislatif di tingkat pusat, terjadi penurunan kepatuhan.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu
Yakni, menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.
Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.
6 DPRD Masih Buruk
KPK membeberkan enam DPRD provinsi yang tingkat kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih rendah.
Enam DPRD provinsi tersebut, tingkat laporan harta kekayaan pejabatnya masih di bawah 75 persen.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih dibawah 75 persen."
Baca juga: Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Kemenhub Bakal Perketat Bandara dan Pelabuhan Internasional
"Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," beber Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala mengungkapkan, enam DPRD provinsi tersebut adalah DPRD Papua Barat yang baru melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaranya sekira 53 persen.
Lantas, DPR Aceh baru sekira 53 persen.
Baca juga: KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah
Kemudian, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58 persen pejabatnya yang melaporkan harta kekayaan.
Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60 persen.
Pahala mengaku kaget posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim adalah DKI Jakarta.
Baca juga: Maruf Amin: Covid-19 Tidak Bisa Cepat Hilang, Kecuali Ada Obat yang Mujarab
"Nah, yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen."
"Dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen, DPR Papua," beber Pahala.
Pahala melihat sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya
Oleh karena itu, ia meminta konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi."
"Karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," ucap Pahala. (Ilham Rian Pratama)