Seleb
Nikita Mirzani Minta Dipo Latief Sadar : Benar ya Benar, Salah ya Salah !
Pengajuan gugatan praperadilan Dipo Latief ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat Nikita Mirzani bersyukur dan senang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengajuan gugatan praperadilan Dipo Latief ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat Nikita Mirzani bersyukur dan senang.
Nikita Mirzani mendengar kabar penolakan gugatan praperadilan dalam sidang putusan di pengadilan tersebut dari pengacaranya, Selasa (7/9/2021).
Mantan suami Nikita Mirzani itu melakukan gugatan pra peradilan atas kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani ke PengadilanN Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah menang lagi," kata Nikita Mirzani melalui sambungan video call, Selasa siang.
Niki-sapaan akrab Nikita Mirzani menilai, dalam kasusnya dengan Dipo Latief tidak menitikberatkan pada menang atau kalah dalam gugatan praperadilan.
"Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah, mereka kan selalu cari masalah terus," ucapnya.
Baca juga: Dipo Latief Gugat Praperadilan Kasus Dugaan Penggelapan Barang terhadap Nikita Mirzani Ditolak Hakim
Baca juga: Nama Bebizie Ada dalam Laporan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Akses Ilegal
Presenter 35 tahun tersebut mengaku selalu diam ketika Dipo Latief selalu mencari masalah dengannya.
"Kalian tahu gue selalu diam nggak pernah ngata-ngatain. Tapi mereka selalu mencari masalah," ucap janda anak tiga itu.
Nikita Mirzani berharap, ditolaknya gugatan praperadilan membuat mantan suaminya sadar bahwa semua langkahnya sia-sia.
"Ya dengan begini mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka bahwa apa yang dibicarakan itu sesuai fakta jangan diubah jangan ditambahin," ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Kiki The Potters Minta Nikita Mirzani Buktikan Tuduhan Akses Ilegal Bukan Asumsi
Baca juga: Semprot Inul Daratista karena Bela Saipul Jamil, Komnas Perlindungan Anak: Tolonglah Berempati
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Namun, gugatan praperadilan atas kasus penggelapan barang tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang putusan praperadilan antas nama Dipo Latief, Selasa (7/9/2021).
Dipo Latief mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang diduga dilakukan Nikita Mirzani yang dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan kembali dibuka.
"Mengadili, menolak gugatan praperadilan dari pemohon Ahmad Dipo Ditiro Latief sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Hakim menolak gugatan praperadilan karena soal penggelapan barang masuk dalam ranah harta bersama yang dimiliki saat pernikahan antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani.
Baca juga: Tanggapi Masyarakat Minta Stasiun TV Boikot Dirinya, Saipul Jamil: Haters, Cuma Sesaat Doang
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Media Massa dan Medsos tidak Berikan Tempat untuk Saipul Jamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani279.jpg)