Jumat, 8 Mei 2026

70,3 Persen Pejabat Negara Bertambah Kaya Selama Pandemi Covid-19, Harta Naik Rp 1 Miliar

Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen, dan pejabat yang hartanya tetap ada di angka 6,8 persen.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
p2p.kemkes.go.id
Selama pandemi Covid-19, rata-rata harta kekayaan para pejabat negara naik signifikan sekitar 70,3 persen. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, rata-rata harta kekayaan para pejabat negara naik signifikan sekitar 70,3 persen.

Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen, dan pejabat yang hartanya tetap ada di angka 6,8 persen.

Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Erick Thohir Bakal Wajibkan Direksi dan Komisaris Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Serahkan LHKPN

"Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah."

"Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Pahala.

Menurut Pahala, para pejabat negara yang mengalami penurunan harta adalah mereka yang berasal dari kalangan pengusaha.

Baca juga: PKL Hingga Pemilik Warung dan Warteg Bakal Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Khusus Wilayah PPKM Level 3-4

Ia menduga selama pandemi Covid-19, pejabat negara sekaligus pebisnis itu merupakan pihak yang terdampak pandemi.

"Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun."

"Kita pikir yang pengusaha, yang bisnisnya surut atau bagaimana," terangnya.

Baca juga: Banyak Harta yang Disembunyikan, KPK Bilang 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

Pahala menyebut, berdasarkan hasil analisa tim monitoring KPK, mayoritas pejabat negara hartanya bertambah sekitar Rp 1 miliar selama pandemi.

Pertambahan harta kekayaan Rp 1 miliar itu terdapat di pejabat kementerian dan DPR.

"Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini."

Baca juga: Harta Kekayaan Anggota DPR Paling Tinggi Dibanding Penyelenggara Negara Lain, Rata-rata Rp 23 Miliar

"Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan terjadi dengan statistik seperti ini rata-rata bertambah Rp 1 miliar."

"Sebagian besar di tingkat Kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya," beber Pahala.

95 Persen LHKPN Tidak Akurat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved