Erick Thohir Bakal Wajibkan Direksi dan Komisaris Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Serahkan LHKPN
Erick mengatakan, saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan aturan yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu perusahaan BUMN, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erick mengatakan, saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.
"Kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan Permen bahwa anak dan cucu (usaha BUMN) ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," tutur Erick dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Kemenhub Bakal Perketat Bandara dan Pelabuhan Internasional
Erick bilang, pihaknya telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN, melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.
Tidak hanya mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan, kata dia, pihaknya secara berkala akan memonitor tingkat kepatuhan LHKPN secara berkala.
Bahkan, Kementerian BUMN telah meminta seluruh direksi untuk menerapkan sanksi administratif bagi pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban.
Baca juga: KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah
Ketaatan dan kepatuhan LHKPN ini juga menjadi syarat rekrutmen direksi dan komisaris perusahaan BUMN.
"Ke depannya menjadi persyaratan kepatuhan bagi fit and proper test, dan tentu calon direksi dan komisaris yang sekarang memang sudah berjalan dengan baik," papar Erick.
Erick memaparkan sejumlah aturan di Kementerian BUMN dan lingkungan BUMN mengenai kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Maruf Amin: Covid-19 Tidak Bisa Cepat Hilang, Kecuali Ada Obat yang Mujarab
Tak hanya aturan dalam Peraturan Menteri, Erick mengatakan, aturan di internal setiap BUMN pun sudah mewajibkan LHKPN.
"Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," ucap Erick.
Wajib Diserahkan Tiap Tahun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, banyak pejabat keliru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kata jenderal polisi bintang tiga itu, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah."
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan