Erick Thohir Bakal Wajibkan Direksi dan Komisaris Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Serahkan LHKPN

Erick mengatakan, saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan aturan yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu perusahaan BUMN, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Itu memang tidak salah, ada pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Firli mengatakan, pemahaman itu tidak salah namun sedikit melenceng.

Hal itu karena ayat dua dalam pasal tersebut meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi

"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item, sebelum, selama, dan setelah," jelas Firli.

Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19

Firli meminta pemikiran itu dilupakan.

Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.

"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," ucap Firli.

239 Anggota DPR Belum Menyerahkan

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor LHKPN.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239," ungkap Firli.

Firli mengaku prihatin melihat pelaporan harta kekayaan anggota dewan yang hanya berkisar 55 persen.

Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran

Padahal, menurut Firli, anggota DPR wajib menyetorkan LHKPN selama menjabat sesuai aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved