Erick Thohir Bakal Wajibkan Direksi dan Komisaris Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Serahkan LHKPN

Erick mengatakan, saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan aturan yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu perusahaan BUMN, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN.

Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia

Firli menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.

"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.

Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN, khususnya bidang legislatif di tingkat pusat, terjadi penurunan kepatuhan.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu

Yakni, menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved