Video Viral
Sopir Ambulans Sedang Mengantar Bayi Prematur saat Laju Mobil Terhalang Mobil Pribadi di Ciputat
Sopir ambulans, Rizky mengaku, dia sedang dalam keadaan darurat mengantarkan pasien bayi yang baru lahir dengan kondisi prematur.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sepekan setelah video viral ambulans dihalangi mobil pribadi, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas Polres Tangsel) mengungkap insiden tersebut.
Laju armada ambulans dihalangi mobil pribadi bernomor polisi B 2292 BKI saat melintas di ruas jalan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021).
Tribuntangerang.com menemui Muta Ali Rizky-pengemudi ambulans tersebut.
Rizky mengaku, dia sedang dalam keadaan darurat mengantarkan pasien bayi baru lahir dengan kondisi prematur.
"Saya posisi mau anter bayi ke (RS) Hermina Serpong. Di situ posisi jalan dari Serua mobil sedan memang sudah kencang," kata Rizky saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Mobil Pribadi Halangi Laju Ambulans di Serua Ciputat Dikenakan Sanksi Tilang
Baca juga: Polisi Panggil Sopir Ambulans Pengantar Bayi Diduga Terhalang Mobil Pribadi di Kawasan Ciputat
Dia menjelaskan, saat itu pihaknya bakal mengantarkan bayi yang lahir prematur dari Rumah Sakit Aqidah, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, menuju Rumah Sakit Hermina, Serpong, Kota Tangsel.
Setibanya di ruas jalan Serua, ambulans tersebut mengurangi laju kecepatannya.
Pasalnya, satu unit mobil bernomor polisi B 2292 BKI itu menghalangi laju ambulans yang sedang dalam kondisi darurat mengantarkan pasien bayi.
"Pada saat posisi jalan di depan mobil sedan itu memang banyak mobil tapi depan mobil sedan itu karena mendengar suara sirine langsung pada minggir tapi mobil sedan depan saya malah menambah kecepatan dan menyalip mobil yang pada minggir," kata Rizky.
"Ya saya ikuti saja, karena pasien yang saya bawa ini bayi prematur dan kondisi saturasi menurun maka saya juga menambah kecepatan dan memberikan klakson panjang untuk mobil yang menghalangi itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Layangkan Surat Klarifikasi kepada Mobil yang Diduga Menghalangi Laju Ambulans di Ciputat
Baca juga: Identitas Pengendara Ambulans yang Dihalangi Mobil Pribadi di Serua Masih Diselidiki
Aksi menghalangi laju itu terhenti setelah pengemudi mobil pribadi itu mulai membuka jalan untuk ambulans menyalipnya di ruas Jalan Ciater Raya.
Sopir ambulans langsung menyalip mobil pribadi yang dikendari seorang perempuan berinisial D.
"Setelah sampai Jalan Ciater yang lebar itu dia minggir lalu saya memberhentikan mobil itu karena kesal."
"Tapi keluarga bayi tersebut kemudian menarik saya karena yang mengemudikan mobil perempuan dan saya kembali ke ambulans dan menuju rumah sakit," ujarnya.
Menurut Rizky, sang bayi dapat tertolong nyawanya meski laju ambulans yang membawanya sempat terhalang mobil pribadi di ruas jalan Serua.
Sementara itu, pengemudi mobil pribadi tersebut dikenakan sanksi penilangan oleh pihak Sat Lantas Polres Tangsel.
Pengemudi mobil telah melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).