Rabu, 3 Juni 2026

Napi Bebas Telepon, Kalapas Tangerang Sebut Geledah HP 5 Kali Sebulan, Tapi Kok Masih Kecolongan?

Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib. 

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Kalapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono menilai, analisa dugaan sementara dari pihak kepolisian yang mengatakan, kebakaran disebabkan karena gangguan hubungan arus pendek listrik, kemungkinan benar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin, menyebabkan 44 narapidana meninggal dunia.

Beberapa keluarga korban mengaku, sebelum kejadian, mereka sempat berkomunikasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas, dengan menggunakan Hand Phone (HP).

Kalapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, menanggapi maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib. 

Pasalnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.

Dengan begitu, warga binaan dapat bebas menggunakan 10 bilik komunikasi tersebut selama 24 jam, untuk menghubungi keluarga ataupun kerabatnya.

"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas  itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).

"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut Victor menambahkan, penggeledahan HP didalam lapas dilakukan secara rutin oleh petugas, hingga 4 sampai 5 kali dalam satu bulan.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan HP dapat dijadwalkan secara bersama ataupun dijadwalkan oleh lembaga struktural dan juga dapat dijadwalkan oleh rekan-rekan lainnya, untuk kepentingan tertentu.

"Peredaran di dalam atau masuknya HP yang tidak kami ketahui, itu sejalan dengan banyaknya kegiatan penggeledahan yang kami lakukan," terangnya.

"Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, tapi sempat kedapatan (napi membawa HP), dia harus dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan pelanggaran disiplin," tegas Victor.

Oleh karena itu Victor menilai, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi para petugas lapas, guna menekan peredaran alat komunikasi yang ilegal.

Agar kedepannya, setiap petugas dapat lebih serius dan lebih teliti, terhadap upaya pemasukan dan peredaran HP di dalam lapas.

"Kedepannya, frekuensi penggeledehan HP akan kami evaluasikan lagi, agar kami dapat menekan hal-hal seperti itu" kata Victor Teguh Prihartono.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, tidak menanggapi pertanyaan dari awak media, terkait pertanyaan yang serupa.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Yassona mengaku, pihak Kemenkumham tengah berkonsentrasi untuk penyelesaian relokasi tempat, bagi 81 orang narapidana yang selamat dari peristiwa naas tersebut.

"Kalau persoalan penggunaan HP itu, nanti kita tangani. Saat ini, kita selesaikan dulu masalah penyidikan penyebab kasus kebakaran," paparnya.

"Kami masih bekerja sama dengan keluarga korban, dan kami masih menunggu kabar dari tim Inafis Polri. Jadi kami tidak memikirkan hal yang lain dulu," tutup Yasonna Laoly. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved