Kebakaran

Keluarga Minta Jasad Warga Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dikremasi Jika Teridentifikasi

Salah satu korban meninggal dalam peristiwa nahas itu adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, warga Portugal.

Editor: Yaspen Martinus
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih mengidentifikasi 34 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Salah satu korban meninggal dalam peristiwa nahas itu adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, warga Portugal.

Pihak Ditjenpas Kemenkumham telah memberitahukan perihal kondisi jenazah ke pihak keluarga di Portugal.

Baca juga: Merasa Bukan Domainnya, Bareskrim Limpahkan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli Siregar kepada KPK

Melalui Kedutaan Besar Portugal di Indonesia, Kemenkumham telah menghubungi pihak keluarga.

Pihak keluarga meminta agar jenazah Embalo dikremasi.

“Kemenkumham sudah memberitahukan ke pihak keluarga Embalo melalui Kedubes Indonesia untuk Portugal."

Baca juga: Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?

"Terakhir kami mendapat informasi jenazah kemungkinan akan dikremasi berdasarkan permintaan keluarga,” kata Direktur Binapilatkepro Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Thurman Hutapea di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Hingga kini, jenazah Embalo belum teridentifikasi karena belum didapat sampel DNA dari pihak keluarga.

Satu jenazah asal Mozambik bernama Samuel Machado Nhavene juga belum ada sampel DNA dari keluarganya.

Baca juga: Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan

Meski begitu, Kemenkumham memastikan terus mengupayakan agar kedua jenazah itu bisa diserahkan ke pihak keluarga.

Tim DVI pun berharap proses identifikasi bisa dilakukan secepatnya, apabila sampel DNA sudah diberikan keluarga melalui koordinasi Kedutaan Besar dan Kemenkumham.

Dari 41 jenazah, hanya dua jenazah WNA yang sampel DNA-nya belum diserahkan oleh pihak keluarga.

Baca juga: Jawa-Bali Sumbang 67,76 Persen Kasus Covid-19 Nasional, dan Berkontribusi 94,34 % Kasus Sembuh

Sementara, 39 korban warga Indonesia, pihak keluarga telah menyerahkannya.

“DNA hanya tinggal dua yang belum menyerahkan, yaitu warga negara Portugal dan Mozambik,” jelas Thurman.

Berikut ini daftar 41 korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang beredar di publik:

Baca juga: Data Antemortem Minim Bikin Tim DVI Sulit Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved