Kebakaran
Pekan Depan Polisi Periksa Napi Hingga Kalapas Tangerang Sebagai Saksi Kasus Kebakaran
Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, tengah disidik aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Karena kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, maka penyitaan barang bukti berupa 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," beber Ramadhan.
Meski status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Ada Dugan Pidana
Puslabfor Polri terus mengusut penyebab kebakaran Lapas Kelas I, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa 22 saksi yang diyakini mengetahui kebakaran tersebut.
"Saksi dibagi menjadi 3 klaster, klaster pertama petugas yang berjaga pada malam hari itu."
Baca juga: Densus 88 Ciduk 3 Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
"Kemudian klaster kedua warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat, ada 73 yang luka ringan, ada beberapa yang kita periksa."
"Kemudian ada klaster ketiga adalah pendamping warga binaan," kata Yusri saat jumpa pers di Pusdokkes RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Hasil pemeriksaan sementara puluhan saksi tersebut, Yusri menyatakan sudah ada sedikit petunjuk terkait titik awal api.
Baca juga: Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim
Dengan begitu, kata dia, pihaknya telah menaikkan status pemeriksaan yang semula penyelidikan, menjadi penyidikan.
"Semalam kami gelar perkara oleh penyidik, dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," jelas Yusri.
Upaya penyidikan ini nantinya guna mengetahui terbukti atau tidaknya dugaan unsur tindak pidana.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel TWK KPK, Novel Baswedan Kini Tinggal Berharap pada Jokowi
"Penyidik tadi malam melakukan gelar perkara."
"Kemarin saya sampaikan ada dugaan pidana di sini, masih tahap penyelidikan."
"Ada dugaan pidana, pertama itu di pasal 187, 188 junto 359 KUHP kelalaian dan kealpaan (kesengajaan) kemungkinan," beber Yusri.
Baca juga: Moeldoko: Pandemi Memaksa Kita Tinggalkan Cara Kerja Lamban dan Tak Efisien