Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021.

Adhyaksa Dault disangka melanggar dugaan pasal 378, 372 dan 263 KUHP.

Baca juga: Setelah MK Nyatakan TWK Konstitusional, Kini Giliran MA Tolak Gugatan Uji Materi Pegawai KPK

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal pihak yang melaporkan Adhyaksa Dault.

“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Dituding Berburu Rente Ivermectin, Besok Siang Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim

Andi hanya menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional).

Ketika itu, Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas.

“Iya (penggelapan), terkait pengelolaan aset Kwarnas,” ujarnya.

Baca juga: Empat Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Andi menuturkan, Adhyaksa Dault juga telah dikirimkan surat undangan klarifikasi pada Rabu (7/9/2021) lalu.

Dia juga sudah diperiksa secara virtual oleh penyidik Polri.

“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan kemarin secara virtual,” terangnya.

Baca juga: Dirjen PAS dan Para Direktur Berkantor di Lapas Kelas I Tangerang, Fokus Relokasi 81 Napi Selamat

Andi menerangkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penggelapan aset Kwarnas tersebut.

Nantinya, lanjut Andi, pihak kepolisian baru akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, atau tidak.

"Tunggu saja perkembangan penanganannya. Yang pasti proses berjalan," ucapnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Apapun yang Kita Lakukan Pasti Dibully Juga

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved