Kriminal
3 Terduga Pelaku Habisi Dukun Pengganda Uang di Rajeg Gara-gara Tidak Tepati Janji
Dua dari 3 orang terduga pelaku pembunuhan Patoni (62)-diduga melakukan praktik pengganda uang-dibekuk petugas Polresta Tangerang.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri.
Terduga pelaku melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke Kota Pelajar tersebut.
Namun saat di Yogyakarta, kata Kapolres, anggotanya mendapat informasi ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8/2021) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran," tutur Wahyu.
Baca juga: 3 dari 5 Korban Kebakaran Lapas Klas I Tangerang dalam Kondisi Kritis di RSU Kabupaten Tangerang
Baca juga: Wahidin Halim Minta PNS Pemprov Banten Jangan Merasa Gaji Kurang Lantas Korupsi
Dari penangkapan dua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit ponsel.
Serta 1 bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Mudah-mudahan satu pelaku yang lainnya bisa segera kami tangkap," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan1139.jpg)