Jalani Sidang Perdana, Ini Rincian Uang yang Diterima Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.
Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
Baca juga: Waketum Demokrat Yakin Jokowi Tak Niat Jabat Presiden Tiga Periode, Ini Pihak yang Ia Curigai
"Selain itu, terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain, untuk melakukan serah terima uang," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ubah Keterangan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden
Robin mengatakan, perbuatan rasuah hanya ia lakukan bersama advokat Maskur Husain.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami, dan tidak ada orang lain," tegas Robin.
Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.